Tarif Angkot Naik, Pemkab Bogor Terbitkan Aturan

tarif angkot

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Maksimal Kenaikannya Rp.2.000.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merespon kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan BBM.

Salah satu langkah Pemkab Bogor adalah menerbitkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor maksimal sebesar Rp.2.000.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Mewakili Pemkab Bogor, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, dalam rangka menyikapi kenaikan BBM, kita sudah melakukan langkah-langkah. Yang pertama, kita melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), karena sebagai mitra, Organda memegang peran penting.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

“Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp.2.000. Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp.1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp.1.500, yang terjauh Rp.2.000,” jelas Agus Ridho.

============================================================
============================================================
============================================================