Tarif Angkot Naik, Pemkab Bogor Terbitkan Aturan

Agus menuturkan, Keputusan Bupati Bogor tersebut telah diterbitkan hari Senin (5/9/2022) lalu. Ini berlaku hanya untuk angkutan umum lokal saja, jadi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Jadi kalau untuk angkutan antar daerah, antar provinsi itu yang mengeluarkan pemerintah provinsi bukan kita.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” tutur Agus.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Agus melanjutkan, pertama saya minta kepada teman-teman untuk menyosialisasikan penyesuaian tarif ini di lapangan. Kedua, juga melakukan pengawasan. Namun demikian sebetulnya pengawasan dapat langsung dilakukan masyarakat. Walaupun biasanya suka ada perbedaan di lapangan tapi tidak terlalu besar.

“Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

Menurut Agus, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini pasti dengan pertimbangan yang sangat matang. Dan pada prinsipnya pemerintah juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat, ketika ada persoalan, sesuai tugas dan fungsi kita melakukan langkah-langkah, tidak membiarkan.  (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================