Polisi tetapkan 6 tersangka
Polisi tetapkan 6 tersangka dari 18 pelaku tindak pidana tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Roda Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/9/2022) dini hari hingga menyebabkan satu orang tewas. Foto : B. Supriyadi/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolisi tetapkan 6 tersangka dari 18 pelaku tindak pidana tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Roda Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/9/2022) dini hari hingga menyebabkan satu orang tewas.

Polisi tetapkan 6 tersangka

Keenam tersangka adalah FG (19), RH (18), MDP (14), IS (13), MM (16) dan IF (18).

Korban yang diketahui berinisial F (18) warga Kampung Padabeunghar, kelurahan dan kecamatan setempat mengalami luka menganga dibagian dada sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Wakapolresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ferdy Irawan menyebut dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam Satreskrim berhasil mengamankan sekitar 18 orang yang terdiri dari dua kelompok. Yang pertama atas nama Toting Reborn dan yang kedua Parung Destroyer.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

“Dari 18 orang ini kami kelompokan kembali dalam peranannya masing-masing sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara kami menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa ini dan kita bagi dalam tiga kategori kelompok,” ujar Ferdy di Mako Polresta Bogor Kota kepada wartawan, Minggu (18/9/2022)

Kelompok pertama, sambung Ferdy adalah kelompok tersangka yang melakukan atau memerintahkan. Dari kelompok ini polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu FG (19) dan RH (18).

Polisi tetapkan 6 tersangka

FG perannya orang yang berhadapan langsung dengan korban dan yang melakukan tindakan penganiayaan menggunakan sajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. FG juga mengalami luka dibagian ditelinga dan tangan. Sedangkan RH tersangka yang mengajak mengirimkan undangan untuk melakukan tawuran terhadap kelompok lawannya.

BACA JUGA :  Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

“Jadi memang ini sifatnya berkelahi atau duel, masing-masing menggunakan Sajam,” ujar Ferdy.

Kemudian kelompok kedua dengan tersangka MDP (14) dan IS (13) yang diketahui melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Yang terakhir kelompok tiga. Kelompok ini perannya menguasai atau menyembunyikan senjata tajam yang dipergunakan untuk tawuran itu di rumahnya. Dari kelompok ini, ada dua orang yang statusnya masih dibawah umur pertama MM (16) dan IF (18).

“Untuk 12 orang lainnya sementara masih kami jadikan saksi karena memang mereka ada di TKP, janjian untuk melakukan tawuran meskipun pada pelaksanaannya ke 12 orang itu tidak terlibat, hanya memantau dari jarak tertentu,” jelasnya.

Polisi tetapkan 6 tersangka

============================================================
============================================================
============================================================