Polisi tetapkan 6 tersangka
Polisi tetapkan 6 tersangka dari 18 pelaku tindak pidana tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Roda Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/9/2022) dini hari hingga menyebabkan satu orang tewas. Foto : B. Supriyadi/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolisi tetapkan 6 tersangka dari 18 pelaku tindak pidana tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Roda Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/9/2022) dini hari hingga menyebabkan satu orang tewas.

Polisi tetapkan 6 tersangka

Keenam tersangka adalah FG (19), RH (18), MDP (14), IS (13), MM (16) dan IF (18).

Korban yang diketahui berinisial F (18) warga Kampung Padabeunghar, kelurahan dan kecamatan setempat mengalami luka menganga dibagian dada sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Wakapolresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ferdy Irawan menyebut dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam Satreskrim berhasil mengamankan sekitar 18 orang yang terdiri dari dua kelompok. Yang pertama atas nama Toting Reborn dan yang kedua Parung Destroyer.

“Dari 18 orang ini kami kelompokan kembali dalam peranannya masing-masing sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara kami menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa ini dan kita bagi dalam tiga kategori kelompok,” ujar Ferdy di Mako Polresta Bogor Kota kepada wartawan, Minggu (18/9/2022)

Kelompok pertama, sambung Ferdy adalah kelompok tersangka yang melakukan atau memerintahkan. Dari kelompok ini polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu FG (19) dan RH (18).

Polisi tetapkan 6 tersangka

FG perannya orang yang berhadapan langsung dengan korban dan yang melakukan tindakan penganiayaan menggunakan sajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. FG juga mengalami luka dibagian ditelinga dan tangan. Sedangkan RH tersangka yang mengajak mengirimkan undangan untuk melakukan tawuran terhadap kelompok lawannya.

BACA JUGA :  Parigi Moutong Diguncang Gempa M4,8, Terasa di Sausu hingga Poso

“Jadi memang ini sifatnya berkelahi atau duel, masing-masing menggunakan Sajam,” ujar Ferdy.

Kemudian kelompok kedua dengan tersangka MDP (14) dan IS (13) yang diketahui melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Yang terakhir kelompok tiga. Kelompok ini perannya menguasai atau menyembunyikan senjata tajam yang dipergunakan untuk tawuran itu di rumahnya. Dari kelompok ini, ada dua orang yang statusnya masih dibawah umur pertama MM (16) dan IF (18).

“Untuk 12 orang lainnya sementara masih kami jadikan saksi karena memang mereka ada di TKP, janjian untuk melakukan tawuran meskipun pada pelaksanaannya ke 12 orang itu tidak terlibat, hanya memantau dari jarak tertentu,” jelasnya.

Polisi tetapkan 6 tersangka

Kepada petugas para tersangka ini mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah itu berawal dari dendam lama. Sebab, salah satu dari anggota kelompok tertentu tersebut sempat dipukul oleh kelompok lawannya.

Dari situlah, pada Sabtu dini hari mereka melakukan janjian melalui media sosial Instagram dengan nama akun Toti Reborn dan menyepakati bertemu untuk melakukan tawuran

“Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan di Jalan Roda kemudian jamnya sudah ditentukan pada pukul 2 atau 3 dini hari,” katanya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa, senjata tajam jenis celurit dua buah dan satu pedang, pakaian yang digunakan korban, tiga buah handphone yang digunakan sebagai sarana yang dipergunakan oleh kedua kelompok.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 76 huruf J Juncto untuk pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak 3 miliar rupiah.

Sedangkan, terhadap tersangka yang membawa senjata tajam polisi sangkakan pasal 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dikabarkan sebelumnya, seorang Remaja pria warga RT 05/09, Kampung Padabeunghar, Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah meninggal dunia usai terlibat tawuran yang terjadi pada Sabtu (17/9/2022) dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.

Informasi tawuran tersebut diketahui setelah warga sekitar mengadukannya kepada bogor-today.com.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto membenarkan adanya peristiwa tawuran tersebut.

“Iya benar, saat ini kami masih menindaklanjuti proses penyelidikan bersama tim yang berada di lokasi,” ucap Asep saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp

Namun, Asep belum memberikan keterangan lebih dalam ihwal peristiwa tawuran yang belum diketahui antara konflik sekolah atau antar warga.

Hanya saja, Asep menyebut sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi di lokasi.

“Nanti saya informasikan kembali,” tukasnya. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================