Arist Merdeka Sirait
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyebut Kabupaten Bogor masih zona merah kekerasan anak.

Padahal dari data yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor kasus kekerasan anak pada 2020 mencapai 114 kasus. Kemudian turun menjadi 100 kasus pada 2021. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 84 kasus.

Namun demikian, Arist menilai angka tersebut tidak menjadi ukuran. Itu terbukti anak-anak di Kabupaten Bogor masih sering berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

“Kebijakan-kebijakan Kabupaten bogor itu belum punya perspektif membangun gerakan perlindungan anak, yang saya maksud berbasis keluarga dan komunitas,” kata Arist kepada bogor-today.com saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Penurunan jumlah kasus ini menurut Arist belum bisa menyatakan Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak (KLH). Dengan demikian, dirinya menilai tingkat kejahatannya masih cukup tinggi.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

“Jadi artinya tidak berlebihan, kalau saya mengatakan belum beranjak dari zona merah itu,”ujarnya.

Untuk menjadikan Kabupaten Layak Anak (KLA), kata Arist harus dilihat dari indikator-indikator peringatan tingkatan layak anak mulai dari pratama, madya hingga layak anak.

“Itu penilaian pemerintah yang paling awal, nanti diuji lagi, kalau baik akan naik menjadi tingkat madya,” pungkasnya (Fadilah).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================