
“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku. Penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tuturnya.
Korban pencabulan kakek RCA adalah siswa kelas 6 SD tersebut. Pelecehan itu terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022. Polisi telah memeriksa 7 saksi dan dua ahli.
BACA JUGA : Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya
Atas perbuatannya, kakek RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dia terancam pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















