BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor menyayangkan aksi memalukan yang dilakukan salah satu oknum guru di sekolah Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Peristiwa itu mencuat setelah salah satu siswi tersebut melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru dengan cara melorotkan celana dalam untuk memastikan siswi tersebut tengah menstruasi saat akan melaksanakan salat duha.

Menanggapi kasus tersebut, Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin menyebut bahwa dari pengakuan pihak sekolah celana dalam siswi di pelorotkan hanya untuk mengecek haid saja tanpa ada aksi asusila.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

“Pengakuannya hanya dilihat ada bercak darah haid atau tidak, tapi kemaluannya tetap tertutup rok,” ujar Asep kepada bogor-today.com, Jumat (23/9/2022).

Asep menilai meski hanya mengecek haid atau tidak perbuatan itu merupakan perbuatan yang tidak etik untuk dilakukan meski peraturan itu ditetapkan di sekolah.

“Kami sudah melakukan kunjungan, saat menerima laporan dari orang tua siswi yang diperlakukan oleh pihak sekolah atas tindakan yang tidak menyenangkan,”sebutnya.

BACA JUGA :  Dua SK Pengurus Beredar, Ketua Kadin Kota Bogor Versi Dona Disomasi Terbuka

Peraturan tersebut, kata Asep dibuat oleh Mts sebagai tahap akhir dari disiplin siswi guna mengikuti kegiatan penguatan pendidikan karakter keagamaan pada sekolah itu.

“Kata mereka, bahwa sekolah membuat data siklus haid siswi dan pemeriksaan dilakukan setelah pengamatan 3-4 bulan, jadi bukan tanpa dasar pemeriksaan itu,” ujarnya.

Menurut Asep, walaupun kegiatan keagamaan itu positif namun tidak harus memeriksa daerah privasi siswi. Jika siswanya berbohong, Asep menegaskan seharusnya pihak sekolah bisa memanggil orang tua siswi. (Fadilah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================