BOGOR-TODAY.COM, CIREBON – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota terancam pasal berlapis atas tindakan pidana memperkosa anak tirinya. Pelaku dinyatakan telah menjadi tersangka.

Mengutip radarcirebon.com, Selasa (27/09/2022) Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menyebut bahwa kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan tersangka sejak 25 Agustus 2022.

Bahkan sejak kasus dugaan oknum anggota polisi Polres Cirebon Kota itu, dilaporkan atas dugaan KDRT dan menyusul tindakan perkosa anak

BACA JUGA :  Kecelakaan di Sintang Truk Tangki dan Motor Tabrakan, Tewaskan 2 Emak-Emak

“Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik dilakukan 25, Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan,” kata Arif.

Kemudian, pada 5 September 2022 disusulkan laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Setelah dilakukan visum, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penahanan,” tegasnya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 6, September 2022 dan sehari kemudian dilakukan penahanan. “Jadi sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari,” terangnya.

BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan

Arif menekankan juga bahwa sejak awal penyidik membuka ruang terhadap fakta-fakta baru. Tapi, dari pemeriksaan penyidik terhadap saksi korban, tidak ada keterangan terkait dengan pil seperti yang dimaksud.

“Kalau memang fakta itu ada (dicekoki pil), kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji dan menggali fakta-fakta yang dilaporkan,” tegasnya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================