BOGOR-TODAY.COM, CIREBON – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota terancam pasal berlapis atas tindakan pidana memperkosa anak tirinya. Pelaku dinyatakan telah menjadi tersangka.
Mengutip radarcirebon.com, Selasa (27/09/2022) Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menyebut bahwa kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan tersangka sejak 25 Agustus 2022.
Bahkan sejak kasus dugaan oknum anggota polisi Polres Cirebon Kota itu, dilaporkan atas dugaan KDRT dan menyusul tindakan perkosa anak
“Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik dilakukan 25, Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan,” kata Arif.
Kemudian, pada 5 September 2022 disusulkan laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.