“Setelah dilakukan visum, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penahanan,” tegasnya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 6, September 2022 dan sehari kemudian dilakukan penahanan. “Jadi sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari,” terangnya.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Arif menekankan juga bahwa sejak awal penyidik membuka ruang terhadap fakta-fakta baru. Tapi, dari pemeriksaan penyidik terhadap saksi korban, tidak ada keterangan terkait dengan pil seperti yang dimaksud.

“Kalau memang fakta itu ada (dicekoki pil), kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji dan menggali fakta-fakta yang dilaporkan,” tegasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================