BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Remaja berusia 15 tahun di  Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap polisi karena kasus narkoba, Senin (26/9/2022). Remaja itu diketahui hendak mengirim paket ganja ke Lebak, Banten.

Polisi sebelumnya menerima informasi adanya peredaran narkoba. Lokasinya berada di kos-kosan di Kecamatan Siantar Marihat. Hal itu dikatakan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando.

“Polisi kemudian melakukan pengintain terhadap salah satu tempat kos-kosan yang diinformasikan dan mengamati gerak gerik seorang pria yang mencurigakan kemudian diamankan”, ujar Fernando, Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Pria yang ternyata masih berusia 15 tahun itu mengaku ada menyimpan sejumlah peralatan untuk mengirim paket di kamar kosnya saat ditanya petugas.

Dari handphonenya polisi juga menemukan percakapan via pesan WhatsApp (WA) terkait pengiriman narkoba ke Lebak melalui salah satu jasa pengiriman paket.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Polisi kemudian membawa remaja tersebut ke kantor jasa pengiriman paket dan saat dilakukan pemeriksaan pada barang-barang yang akan dikirim ditemukan satu paket ganja seberat 295,65 gram yang dicampur dengan roti ketawa dan berbagai jenis makanan lainnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut polisi membawa tersangka ke Mapolres Pematang Siantar dan mencari orang yang menjual ganja kepada tersangka. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================