Menurut Iman, tebusan Rp15 juta yang diminta oleh SH kepada pengadopsi itu tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut.  Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit.

“Namun, nyatanya selama proses persalinan itu ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya,” ungkap Iman.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Sirsak Miliki Banyak Khasiat untuk Tubuh, Ini Dia 10 Manfaatnya

Sebelum ditangkap polisi, SH diketahui telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirnya di kediaman pelaku, di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

“Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara,” jelas Iman.

BACA JUGA :  Jadwal dan Syarat Pendaftaran Polri 2024, Siapkan Dirimu

Atas perbuatannya, SH terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================