praktik jual beli bayi
SH (32) pelaku utama kasus tindak pidana praktik jual beli bayi berkedok yayasan di wilayah Ciseeng, Kabupaten dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – SH (32) pelaku utama kasus tindak pidana praktik jual beli bayi berkedok yayasan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

SH sebelumnya diketahui cukup masif melakukan praktik adopsi bayi. Bahkan apa yang dilakukannya itu mendapatkan perhatian publik karena dinilai telah membantu masyarakat. Namun polisi mendapatkan fakta lain.

BACA JUGA :  Dijamin Nikmat, Ini 5 Rekomendasi Makanan Buka Puasa di Bogor

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut apa yang dilakukan SH telah melanggar aturan hukum. Sebab, kata Iman untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya

Di yayasan tersebut, sambung Iman SH menampung para ibu hamil yang tidak memiliki suami. Tujuannya agar anak yang dilahirkan ibu tersebut nanti bisa diadopsi oleh orang lain.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (28/9/2022)

============================================================
============================================================
============================================================