Pria di Sumut Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Polisi

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Menjual sabu ke polisi, seorang pria berinisial RH (42) di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Aksi nekat RH melah membawanya ke penjara. Polisi yang menerima barang haram ini langsung memborgolnya.

Awalnya petugas mendapat informasi adanya pria yang mengedarkan sabu. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dengan undercover buy kepada seorang laki-laki tersebut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

“Petugas yang menyamar memesan sabu. Saat narkoba diserahkan petugas menangkap pelaku,” katanya, Rabu (28/9/2022).

Petugas menyita satu bungkus ukuran sedang yang diduga sabu, dan satu bungkus plastik ukuran kecil.

“Pelaku mengaku sabu tersebut adalah benar miliknya,” katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan satu timbangan elektrik di dalam dompet.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

“Kemudian satu butir diduga pil ekstasi, tiga pipet runcing atau sekop, uang Rp 395.000 hasil penjualan dan satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong,” kata Ahmad.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================