Merasa tak terima sang istri dihina, RH pun mendatangi rumah R. Saat itu, R hendak mengungsi ke rumah rekannya di daerah Tanjunguncang, Batuaji. Namun saat berada di depan rumah, pria itu lebih dulu sampai di rumah.

RH mulai membahas isi chat tersebut. Lalu, ia mulai menganiaya R hingga mengalami memar di bagian mulut dan wajah.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Desak Skema Subsidi Biskita Diubah Berdasarkan Jumlah Penumpang

Tak puas menganiaya, RH juga merusak sejumlah barang milik R yang berada di dalam rumah.

“Barang-barang dihancurkan pelaku, berupa TV, speaker, handphone,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Seibeduk. Pada Jumat (30/9/2022), RH berhasil diringkus.

BACA JUGA :  HIPMI Kabupaten Bogor Siapkan Sinkronisasi Program dengan Pemkab

Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================