
Merasa tak terima sang istri dihina, RH pun mendatangi rumah R. Saat itu, R hendak mengungsi ke rumah rekannya di daerah Tanjunguncang, Batuaji. Namun saat berada di depan rumah, pria itu lebih dulu sampai di rumah.
RH mulai membahas isi chat tersebut. Lalu, ia mulai menganiaya R hingga mengalami memar di bagian mulut dan wajah.
Tak puas menganiaya, RH juga merusak sejumlah barang milik R yang berada di dalam rumah.
“Barang-barang dihancurkan pelaku, berupa TV, speaker, handphone,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Seibeduk. Pada Jumat (30/9/2022), RH berhasil diringkus.
Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















