“Pelaku MP ini diduga mengisap sabu dekat gudang di samping rumahnya,” jelas Sunarto.

Berdasarkan laporan Putra, Kapolsek Ujung Batu, AKP Andi Cakra Putra, memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Minuman Pereda Asam Lambung yang Bisa Dicoba di Rumah

“Dari informasi dilakukan penyelidikan dari penyelidikan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” tutup Sunarto.

Pelaku terjerat Pasal 112 Jo 114 Ayat 1 Jo 127 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================