BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Polisi berhasil menangkap seorang pria asal bernama Agung alias Dedi (25) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Sabtu (19/6/2021) lalu pagi.

Pelaku curanmor tersebut merupakan warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana.

Saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial T yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

BACA JUGA :  Resep Asam Padeh Tongkol Khas Padang, Kuah Asam Pedas yang Menggugah Selera

“Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor yakni dengan cara terlebih dahulu memantau sepeda motor korban yang sedang terparkir di minimarket. Saat korban lengah karena sedang belanja, tersangka dengan cepat menggunakan kunci T mencuri motor korban,” jelasnya, Kamis (6/10/2022).

Dengan tertangkapnya Agung, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya, dan bahkan berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor korban.

BACA JUGA :  7 Doa Nabi Musa AS yang Dapat Diamalkan dalam Berbagai Situasi Kehidupan

Selain mengamankan tersangka, lanjut Tri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan satu buah kunci letter T.

“Atas perbuatannya tersangka Agung akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================