BOGOR-TODAY. COM, BOGOR – M (39), pria asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun.
Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (8/10/2022) menyebut peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Jumat (12/8/2022) di perkebunan sawit, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
“Keterangan dari pelaku, korban terlebih dahulu diberi minuman keras jenis ciu, lalu diajak ke kebun sawit,”Kata Siswo.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















