BOGOR-TODAY. COM, BOGOR – M (39), pria asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun.
Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (8/10/2022) menyebut peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Jumat (12/8/2022) di perkebunan sawit, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
“Keterangan dari pelaku, korban terlebih dahulu diberi minuman keras jenis ciu, lalu diajak ke kebun sawit,”Kata Siswo.
============================================================
============================================================
============================================================