Setibanya di lokasi, pelaku langsung mencabulinya. Dikarenakan korban melakukan perlawanan, korban dicekik dan mengancam apabila berani melawan.

Atas kejadian itu, sambung Siswo korban melaporkannya ke petugas kepolisian. Polisi kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasilnya, tim menemui saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya pencabulan sehingga perkara dapat digelar untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka,” terangnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat 1b dan/atau Pasal 4 ayat 2c dan/atau Pasal 6c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================