Saat di lokasi, didapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya dua paket kecil sabu dan seperangkat alat hisapnya. Ada juga tiga Ponsel, dompet, dan dua sepeda motor pelaku,” ujar Kompol Gigih Andri Putranto.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rangkul Novi, Pengamen Cilik Viral yang Berjuang Demi Keluarga

Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================