“Petugas Polsek yang mendapatkan adanya laporan, lantas bergerak menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian dan memeriksa para saksi-saksi,” katanya.
Dari situlah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan pencarian. Pelaku akhirnya diamankan di Sundi, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu Bantul berikut barang bukti motor yang dicuri.
Dari pemeriksaan pelaku mengakui mencuri karena ingin memiliki sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (net)
============================================================
============================================================
============================================================