“Petugas Polsek yang mendapatkan adanya laporan, lantas bergerak menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian dan memeriksa para saksi-saksi,” katanya.

Dari situlah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan pencarian. Pelaku akhirnya diamankan di Sundi, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu Bantul berikut barang bukti motor yang dicuri.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Dari pemeriksaan pelaku mengakui mencuri karena ingin memiliki sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku akan  dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================