“Petugas Polsek yang mendapatkan adanya laporan, lantas bergerak menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian dan memeriksa para saksi-saksi,” katanya.

Dari situlah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan pencarian. Pelaku akhirnya diamankan di Sundi, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu Bantul berikut barang bukti motor yang dicuri.

BACA JUGA :  Resep Ayam Asam Manis Ala Restoran, Gurih Renyah dengan Saus Segar yang Menggugah Selera

Dari pemeriksaan pelaku mengakui mencuri karena ingin memiliki sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku akan  dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================