Dalam kejadian itu, korban harus kehilangan uangnya Rp900.000 dan dua handphone (hp) merk Realme dan Samsung.

“Modus yang dilakukan pelaku ini yakni dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai korbannya lalu pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban dan mengambil paksa barang-barang milik korban,” ujarnya.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali beraksi dengan modus yang sama yakni memepet kendaraan pelaku dengan senjata tajam dan mengambil barang-barangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu buah motor Yamaha Mio yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.   Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lempuing.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan PaSal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================