Dua muncikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Lalu OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh. Polisi juga menangkap lima PSK berinisial RM (24), MF (32), CF (28), SM (23) dan NU (25).

BACA JUGA :  Eva Rudy Susmanto Ajak Pelaku UMKM Kabupaten Bogor Melek Digital dan Siap Naik Kelas

Pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari. Sedangkan lima diduga PSK wajib lapor. Demikian dikatakan Fadillah.

“Hal ini mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Keempat muncikari dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

BACA JUGA :  Jalan Kaki di Treadmill atau di Luar Ruangan, Mana yang Lebih Efektif?

“Ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================