BOGOR-TODAY.COM, BOGOR Pol PP Kabupaten Bogor meratakan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum di Jalan Raya Veteran III Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (25/10/2022).

Kasi OPS penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara mengatakan ada sebanyak 42 lapak PKL yang dibongkar karena melanggar perda dan kerap membuat kemacetan.

Saat penertiban berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari para PKL, karena sebelum eksekusi pol pp telah memberikan surat pemberitahuan.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

“Sudah dilakukan pemerintahan 1×24 sesuai dengan peraturan daerah, hari ini kita lakukan pelaksanaan penertiban,” ujarnya.

Sebelumnya, POL PP Kabupaten Bogor sudah menertibkan PKL yang berada di kawasan pasar Ciawi serta di depan RSUD Ciawi dan kini pihaknya sedang mengeksekusi PKL yang berada di jalur wisata mengingat jalur tersebut kerap kali terjadi kemacetan panjang.

BACA JUGA :  Siaga 24 Jam, Mobil Hepi Siap Layani Warga Kota Bogor

“Eksekusi ini memang difokuskan jalur rawan-rawan kemacetan juga mengganggu ketertiban umum kita lakukan penertiban secara bertahap sampai wilayah Caringin,” bebernya.

Ia mengimbau kepada para pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Bogor untuk tidak berjualan di trotoar jalan karena selain mengangu ketertiban umum juga melanggar aturan yang ada. (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================