Ketika F meminta tolong SM untuk membantunya mengurus hal tersebut, kata Haris, keduanya malah bertengkar.

SM bahkan sempat menyerang F hingga akhirnya mengalami luka cakar. F pun merasa kesal sehingga menghabisi SM dan membuang jenazahnya di dalam selokan dan mengambil perhiasan yang dipakai korban.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban lalu meninggalkan lokasi kejadian,” katanya.

Menurut Haris, pelaku lalu menjual emas milik korban seberat 30 gram dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp.13,8 juta.

BACA JUGA :  Kemensos Akui Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Guru dan Asrama

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================