Korban lalu mengaku pernah disetubuhi oleh I. Orang tua pelaku yang tak terima kejadian tersebut menyerbu rumah I dan pelaku hampir dimassa warga setempat.

Ketua RT setempat lantas melapor ke polisi. I kemudian diamankan oleh Polres pelabuhan dan saat ini sedang ditahan.

BACA JUGA :  Maju Jadi Calon Ketua Kadin Kota Bogor Harus Siapkan Rp350 Juta, Ini Penjelasan Panitia

“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================