“Benar, kita mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri,” kata Deni Harzandy, Rabu (26/10/2022).

“Warga bersama RT dan RW setempat langsung mengantarkan pasangan tersebut ke Polsek Lubuk Begalung untuk diamankan. Setelah dapat kabar dari pihak polsek, kita lakukan penjemputan, sekarang pasangan tersebut telah di Mako,” sambung Deni.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

Selanjutnya, pasangan bukan suami istri tersebut diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

“Kita belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu belum bisa kita memberikan sanksi untuk mereka, namun kita juga panggil pihak keluarga mereka berdua sebagai penjamin nantinya,” tutup Deni Harzandy. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================