Terciduk Maling HP, Pasutri di Deli Serdang Ditangkap, Istrinya Tak Ditahan Polisi Gegara Hal Ini

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial JG alias John dan istrinya berinisial KE yang kedapatan mencuri handphone (HP) dari sebuah toko ponsel di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Usai diamankan, keduanya lalu diboyong ke Polsek Pancur Batu.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Adanya penangkapan pasutri pencuri HP tersebut dibenarkan Kapolsek Pancur Batu AKP Norman Hasundungan.

Menurutnya, aksi pencurian ini terjadi Minggu (16/10/2022).

“Istrinya berinisial KE tidak ditahan, suaminya saja yang ditahan,” kata AKP Norman, Selasa (1/11/2022).

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

Meski begitu, untuk kasus pencurian ini pihak kepolisian tetap meneruskan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================