
Menurutnya, pelaku KE tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Pasalnya, pelaku itu sedang hamil tua.
“Alasannya kemanusiaan, dan istrinya sedang hamil, sudah mau melahirkan, jadi tidak kita tahan, statusnya wajib lapor,” ujar Norman.
Ia mengatakan, Polsek Pancur Batu menempuh pendekatan hukum progresif, atas kasus ini.
“Apalagi sekarang itu hukum progresif, hukum progresif itu bagaimana hukum bisa bermanfaat bagi manusia, paradigma itu juga sudah bergeser, hukum tidak lagi untuk menyengsarakan,” pungkas AKP Norman. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















