BOGOR-TODAY.COM, TASIKMALAYA – Telah terjadi kecelakaaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa jurusan Tasikmalaya-Jakarta menabrak truk tronton bermuatan mi instan di Jalan Raya Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Rabu (2/11/2022) subuh.

Peristiwa kecelakaan tersebut menyebkan bus ringsek di bagian depan. Tak hany itu, kecelakaan itu juga menyebabkan sopir pingsan dengan kaki patah.

Kecelakaan itu juga berdampak pada arus lalu lintas di Jalan Raya Letnan Harun terganggu. Polisi harus melakukan rekayasa arus lalu lintas buka tutup jalur karena muatan truk berserakan ke jalan raya.

Saat tabrakan terjadi, terdengar suara benturan keras. Ternyata terjadi insiden tabrakan antara bus Primajasa berpelat nomor polisi (nopol) B 7538 FGA dengan truk tronton bermuatan mi instan nopol Z 9365 HA. Demikian dikatakan Warman Suhandi, saksi mata.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

“Akibat insiden tersebut, sopir bus mengalami patah kaki dan tak sadarkan diri. Sedangkan kernet dan seluruh penumpang selamat. jumlah penumpang bus hanya setengah kapasitas,” kata Warman Suhandi.

Belum diketahui pasti penyebab insiden kecelakaan tersebut karena sopir tak sadarkan diri sehingga belum bisa dimintai keterangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kronologi kejadian berawal ketika bus Primajasa melaju kencang dari dari arah Bandung.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Saat tiba di lokasi kejadian, sopir diduga tak mengantisipasi situasi di depan dan laju kendaraannya. Akibatnya, bus menyeruduk bagian belakang truk tronton yang sedang melaju pelan.

Pascakejadian, anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Kota malakukan rekayasa arus lalu lintas dengan sistem buka tutup jalur.

Selain menunggu proses evakuasi bangkai bus yang rusak, rekayasa arus lalu lintas ini juga dilakukan karena jalan sempat tertutup muatan truk tronton yang tumpah ke jalan. Kasus kecelakaan ini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================