BOGOR-TODAY.COM – Tak perlu STB untuk tetap menikmati siaran TV digital. Ini dilakukan dengan cara mengecek lebih dulu perangkat TV di rumah apakah telah memenuhi standar untuk siaran digital atau belum.
Anda bisa melakukan pengecekan langsung ke perangkat TV. Jika di dalamnya ada opsi DTV artinya perangkat TV sudah bisa menerima siaran digital.
Cara lainnya adalah dengan mengunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/, berikutnya ikuti langkah ini:
- Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
- Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
- Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
- Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital
Namun jika tidak mendukung, maka masyarakat hanya perlu menambahkan STB agar bisa mengubah siaran analog menjadi digital. STB bisa langsung dicolokkan pada televisi.
STB sudah dapat dibeli baik di toko fisik maupun e-commerce. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya berkisar RP 350 ribu bergantung pada merek yang dibeli.
Pemerintah juga telah memberikan sertifikasi pada sejumlah model STB, yang dapat dilihat dalam laman Siaran Digital. Berikut daftarnya:
- NexMedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- POLYTRON PDV 600T2
- ICHIKO 8000HD
- AKARI ADS-2230
- AKARI ADS-210
- AKARI ADS-168
- VENUS Brio
- TANAKA T2
- MATRIX APPLE
- EVERCOSS STB1
- NEXTRON NT2000-D
- NEXTRON TR 1000
- EVINIX H-1
- EVERCOSS STB Max
- EVERCOSS STB Pro
- EVERCOSS STB Mini
- MATRIX CH-77
- AKARI ADS-525
- TANAKA T2 JURASSIC
- TANAKA T2 New
- FREEBOX H-1
- VISIO HS1685
- KUBIK Kubik Arca DVB-T2.