Tega, Anak di Simeuleu Diperkosa Ayah Tirinya Di Penginapan

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang ayah yang diketahui berinisial AF (50) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya di Simeulue, Aceh.

Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue Ipda T Maiyudi mengatakan, Atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, AF ditangkap.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Kandang di Ciamis, 3.500 Ayam Mati Terpanggang

“Pelaku berinisial AF. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya masih di bawah umur. Dugaan pencabulan dilakukan pelaku di sebuah penginapan di Sinabang,” katanya, Rabu (9/11/2022).

Kasus ini bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun bersama ayah tiri dan ibu kandungnya hendak menjual cabai ke pasar di Sinabang. Hal itu diungkap Maiyudi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Fuso di Gresik Warung dan Motor, Diduga Sopir Ngantuk

“Korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan tempat tinggal mereka,” kata dia.

======================================
======================================
======================================