BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang ayah yang diketahui berinisial AF (50) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya di Simeulue, Aceh.
Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue Ipda T Maiyudi mengatakan, Atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, AF ditangkap.
“Pelaku berinisial AF. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya masih di bawah umur. Dugaan pencabulan dilakukan pelaku di sebuah penginapan di Sinabang,” katanya, Rabu (9/11/2022).
Kasus ini bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun bersama ayah tiri dan ibu kandungnya hendak menjual cabai ke pasar di Sinabang. Hal itu diungkap Maiyudi.
“Korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan tempat tinggal mereka,” kata dia.