BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang ayah yang diketahui berinisial AF (50) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya di Simeulue, Aceh.

Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue Ipda T Maiyudi mengatakan, Atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, AF ditangkap.

“Pelaku berinisial AF. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya masih di bawah umur. Dugaan pencabulan dilakukan pelaku di sebuah penginapan di Sinabang,” katanya, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Kasus ini bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun bersama ayah tiri dan ibu kandungnya hendak menjual cabai ke pasar di Sinabang. Hal itu diungkap Maiyudi.

“Korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan tempat tinggal mereka,” kata dia.

Setelah itu, ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan.

“Setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan serta pemerkosaan terhadap korban,” katanya.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Maiyudi mengatakan, setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun. Meski dapat ancaman, korban tetap melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

“Saat ini pelaku diamankan Mapolres Simeulue,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================