Petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi itu, dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

Selanjutnya keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================