BOGOR-TODAY.COM, BOGORKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor soroti proyek pedestarian jalan Pajajaran Indah V sekitar Bogor Medical Center (BMC), Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Hal ini membuat Kejari menerjunkan bidang perdata dan tuntutan (datun) sebagai langkah pencegahan karena masih dalam lingkup pengerjaan oleh kontraktor.

Diketahui proyek pedestarian BMC ini dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar tersebut sudah melewati batas waktu deadline tanggal 12 Oktober 2022 lalu.

Hal ini membuat Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi meminta agar kontraktor melakukan perbaikan serta mengerjakan proyek sesuai spesifikasi juga perencanaan.

“Kami tidak bisa mengambil tindakan, karena masih dalam lingkup pengerjaan. Saya hanya sampaikan hormatilah semasa waktu pelaksanaan kontrak. Kontrak itu hukum perdata bukan pidana,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini, pada Kamis (8/11/2022).

Sekti melanjutkan, kemudian ada waktu pemeliharaan, maka pada saat waktu pengerjaan yang pihaknya lakukan ialah bidang pencegahan yang turun ialah bidang datun.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

“Jadi dia (datun) memberikan penguatan dan dorongan maupun menegur, karena masih dalam kontrak yang masih bisa di kelola dengan baik,” terang Sekti.

“Jadi saya tidak terlalu grasa-grusu menyebutkan ini Tipikor, ini masih dalam tahun anggaran dan pengerjaan. Jadi kami berikan kesempatan tapi sekaligus pengawasan,” tambah Sekti.

Sekti menegaskan, pokoknya masih dalam kontrak ada mekanisme-mekanisme dalam kontrak yang bisa dijalankan untuk mencapai hasil yang lebih baik seperti yang diharapkan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek
mendapati ada satu rumah warga yang pagarnya tidak bisa dibuka karena terhalang adanya pedestrian yang dibangun.

“Jelek banget begini. Pagar rumah orang tidak bisa terbuka, orang tidak bisa keluar. Kontraktor ga becus, saya blacklist,” tegas Bima Arya pada Senin (17/10/2022) siang.

“Kontraktor nya dan orang-orang yang terlibat saya blacklist, saya catat semua, saya blacklist. Kerjaannya jelek sekali lah, kualitasnya. Pokoknya kalau kita tidak puas, kita tidak akan tanda tangan,” tambah Bima didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi.

BACA JUGA :  Jalan Sehat Bersama, Warga Hingga Relawan Ingin Perluas Perda KTR dan Fasilitas Lari

Bima meminta agar kontraktor memaksimalkan pengerjaan proyek dengan pagu Rp2,5 miliar ini.

“Saya minta semua maksimalkan perbaikan,” tegas Bima.

Bima menekankan, pembangunan itu dari pajak, yang untuk rakyat. Tentunya akan dipakai dan nikmati adalah warga.

“Saya minta semua kontraktor jangan main-main. Kepala dinas, camat dan lurah harus turun serta awasi. Kalau kontraktor pelaksana tidak amanah, kita blacklist perusahaannya dan orang-orangnya. Tidak ada tawar-menawar,” pungkasnya.

Proyek pedestarian BMC ini dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar tersebut sudah melewati batas waktu deadline tanggal 12 Oktober 2022 lalu. Saat didatangi oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi dan Camat Bogor Timur Rena Da Frina, pihak kontraktor, Muslimin hanya mengangguk-angguk. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================