BOGOR-TODAY.COM, BOGORKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor soroti proyek pedestarian jalan Pajajaran Indah V sekitar Bogor Medical Center (BMC), Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Hal ini membuat Kejari menerjunkan bidang perdata dan tuntutan (datun) sebagai langkah pencegahan karena masih dalam lingkup pengerjaan oleh kontraktor.

Diketahui proyek pedestarian BMC ini dikerjakan CV. Rajawali Jaya Sakti dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar tersebut sudah melewati batas waktu deadline tanggal 12 Oktober 2022 lalu.

Hal ini membuat Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi meminta agar kontraktor melakukan perbaikan serta mengerjakan proyek sesuai spesifikasi juga perencanaan.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

“Kami tidak bisa mengambil tindakan, karena masih dalam lingkup pengerjaan. Saya hanya sampaikan hormatilah semasa waktu pelaksanaan kontrak. Kontrak itu hukum perdata bukan pidana,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini, pada Kamis (8/11/2022).

Sekti melanjutkan, kemudian ada waktu pemeliharaan, maka pada saat waktu pengerjaan yang pihaknya lakukan ialah bidang pencegahan yang turun ialah bidang datun.

BACA JUGA :  Penurun Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Makanan Alami Bernutrisi Ini!

“Jadi dia (datun) memberikan penguatan dan dorongan maupun menegur, karena masih dalam kontrak yang masih bisa di kelola dengan baik,” terang Sekti.

“Jadi saya tidak terlalu grasa-grusu menyebutkan ini Tipikor, ini masih dalam tahun anggaran dan pengerjaan. Jadi kami berikan kesempatan tapi sekaligus pengawasan,” tambah Sekti.

Sekti menegaskan, pokoknya masih dalam kontrak ada mekanisme-mekanisme dalam kontrak yang bisa dijalankan untuk mencapai hasil yang lebih baik seperti yang diharapkan.

============================================================
============================================================
============================================================