“Korban juga diajak mengkonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, korban disuguhi video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis,” terangnya.

Menurut Kapolresta, awalnya semua korban menolak diajak berbuat cabul oleh tersangka. Namun dalam kondisi kalah tenaga, akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak.

BACA JUGA :  Bengkulu Utara Diguncang Gempa Terkini Magnitudo 4,4

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================