Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan oleh terduga pelaku untik dijadikan barang bukti.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dia mengakui bahwa narkoba yang diamankan tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Wahyudi.

BACA JUGA :  BPK Kembali Beri Opini WTP atas LKPP 2025, Dinilai Cerminkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================