BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Jika kalian tahu, biasanya pemotor langsung mencari tempat berteduh untuk memakai jas hujan atau tunggu hujan reda, contohnya ketika berhenti tepat di bawah Fly over dan underpass.

Dalam situasi itu ada kebiasaan berteduh di bawah flyover dan underpass atau terowongan. Sebaiknya hindari tempat-tempat tersebut untuk berteduh dari hujan karena melanggar aturan lalu lintas.

Melansir cnnindonesia.com, pemotor yang membandel akan dikenai sanksi yang tegas, yaitu denda sebesar Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Tata cara dan berhenti saat berkendara sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

Polisi juga pernah mengingatkan, lokasi-lokasi itu tidak hanya dapat mencegah kemacetan, tetapi juga tidak aman dan potensi kecelakaan. Pengendara motor sebaiknya memilih lokasi berteduh yang posisinya menjauh dari jalan raya. Berteduh bisa dilakukan di area perkantoran, toko, atau bahkan area parkir ruko.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan jika pengendara berteduh di tempat yang salah dan menimbulkan kemacetan, petugas kepolisian dapat meminta pengendara melanjutkan perjalanan. Jika tidak mau, dapat dikenakan sanksi tilang.

============================================================
============================================================
============================================================