Nesmon menjelaskan, hasil curian sepeda motor dijual para pelaku ke pedalaman perkebunan sawit yang sulit dijangkau di wilayah Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Harga jual hasil curian para pelaku juga tergolong murah.

“Dijual dikisaran Rp 750 sampai Rp 1,5 juta. Untuk merek NMAX hanya dijual Rp 2 juta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rusia Pertimbangkan Bebas Visa untuk WNI, Peluang Baru bagi Wisatawan Indonesia

Nesmon menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan mencari beberapa barang bukti lain. Sampai saat ini baru tujuh unit sepeda motor hasil curian yang berhasil disita.

“Jadi mereka ini termasuk gembong curanmor. Sekarang berhasil disita baru tujuh unit, masih kami kembangkan untuk barang bukti lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Soroti Proyek Puskesmas Pondok Rumput, Warga: Anggaran Rp600 Juta, Keselamatan Kerja Nol Besar

Para pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Kilangan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================