Polisi Ringkus Kakak Beradik Gembong Curanmor di Padang

BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Sebanyak empat pelaku gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Lebih dari di 13 lokasi, komplotan ini telah beraksi melakukan curanmor.

Dari empat orang pelaku ini dua di antaranya merupakan kakak beradik. Mereka bekerja sama untuk melancarkan aksinya dalam melakukan curanmor. Hal itu dikatakan Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon.

“Dari pelaku ini ada kakak beradik yakni inisial JH dan ZE dalam melakukan curanmor. Mereka gembong di wilayah kami,” kata Nesmon, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Dua orang pelaku lainnya diketahui berinisial DS dan Do. Pengungkapan gembong curanmor ini merupakan kerja keras personel hingga berhasil melacak keberadaan barang bukti di pedalaman.

“Kami lakukan penyelidikan mendalam akhirnya dapat mengidentifikasi para pelaku,” ungkapnya.

Nesmon menjelaskan, hasil curian sepeda motor dijual para pelaku ke pedalaman perkebunan sawit yang sulit dijangkau di wilayah Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Harga jual hasil curian para pelaku juga tergolong murah.

“Dijual dikisaran Rp 750 sampai Rp 1,5 juta. Untuk merek NMAX hanya dijual Rp 2 juta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Nesmon menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan mencari beberapa barang bukti lain. Sampai saat ini baru tujuh unit sepeda motor hasil curian yang berhasil disita.

“Jadi mereka ini termasuk gembong curanmor. Sekarang berhasil disita baru tujuh unit, masih kami kembangkan untuk barang bukti lainnya,” pungkasnya.

Para pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Kilangan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================