PT Galvindo Ampuh
Direktur Utama Perumda PPJ Muzakkir saat meninjau sejumlah pedagang di Pasar Teknik Umum (Tekum). Selasa (29/11/2022). Foto : Istimewa.

Menurutnya, Pasar Tekum merupakan pasar yang potensial untuk menambah pendapatan daerah dengan dikelola secara profesional.

“Ya, kepada seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Teknik Umum (TU) dan seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, Kebersihan, Parkir, MCK, jasa layanan pasar dan Bongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU,” tuntasnya.

Sementara itu, Manajer Divisi Hukum Sulhan mengatakan pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun judex yuris kasasi sampai kepada upaya hukum terakhir dan luar biasa melalui peninjauan Kembali Peninjauan Mahkamah Agung memperkuat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya untuk mengelola Pasar teknik Umum.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

“Majelis Hakim menyatakan SK Walikota Bogor Nomor 591. 45 -14 tahun 2012 tentang Penunjukan PD Pasar Pakuan Jaya sebagai pengelola pasar milik Pemerintah Kota Bogor yang telah di nyatakan sah dan berharga oleh Pengadilan,” ungkapnya

BACA JUGA :  Santan Bahaya Jika Dipanaskan? Simak Ini, Jangan Sembarangan Panaskan Makanan

Diakui dia, didalam lampirannya angka ke 6 ada pasar Teknik Umum, dan secara hukum berhak melakukan pengelolaan pasar Teknik Umum, sehingga memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan pasar Teknik Umum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.

“Bahwa yang Berhak mengelola Pasar Teknik Umum secara Hukum adalah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,” imbuhnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================