PT Galvindo Ampuh
Direktur Utama Perumda PPJ Muzakkir saat meninjau sejumlah pedagang di Pasar Teknik Umum (Tekum). Selasa (29/11/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Setelah proses panjang, upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) telah di Tolak Mahkamah Agung.

Kini Perumda Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) berhasil mempertahankan kemenangannya dengan kembali mengalahkan PT Galvindo Ampuh dalam Perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 855 PK/Pdt/ 2022 tanggal 24 Agustus 2022 terkait gugatan perdata Pengelolaan Pasar PT. Galvindo Ampuh terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) yang telah di tandatangani Ketua Mahkamah Agung tanggal 18 Oktober 2022 ( SIPP Mahkamah Agung R.I)

Direktur Utama Perumda PPJ Muzakkir menyatakan, dalam amar Putusan menolak peninjauan kembali oleh Hendraka Kasim sebagai Direktur PT Galvindo Ampuh.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

“Pada pokoknya hak pengelolaan Pasar Teknik Umum sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya,” kata Muzakkir Selasa (29/11/2022).

Bahwa adanya putusan kasasi terkait sengketa TUN Nomor 425 K/TUN/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tersebut sama sekali tidak terkait terhadap Pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) oleh PD Pasar Pakuan Jaya, apalagi putusan urusan sengketa TUN hanya sebatas terkait Surat Pemberitahuan Wakil Walikota, tidak ada hubungannya dengan Pengelolaan Pasar yang di lakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Muzakkir menegaskan kembali bahwa Pengelolaan Pasar Teknik Umum oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya telah diperkuat dengan adanya putusan pengadilan atas gugatan perdata yang di lakukan PT. Galvindo Ampuh kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya yang melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum, atas gugatan perdata PT Galvindo Ampuh tersebut dengan hasil amar putusannya yang menyatakan gugatan PT Galvindo Ampuh di Tolak Seluruhnya! Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 320/PDT/2020/ PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 855 PK/Pdt/ 2022 tanggal 24 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan

Dengan demikian, Muzakkir akan melaksanakan pengelolaan pasar tekum yang sudah berjalan dan senantiasa berkordinasi bersama Pemkot Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================