
Setelah diamankan, A digiring ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Polisi kemudian berhasil mengamankan 3 bungkus sabu yang disembunyikan dalam bungkus susu bayi.
Kepada polisi, A mengakui jika dirinya masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip sedang dan 2 bungkus plastik klip kecil di rumahnya. A mengaku sudah memperjualbelikan sabu sejak awal 2022 lalu.
“Pelaku ini A mengaku mendapat pasokan sabu itu dari pria berinisial E yang kini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami masih kembangkan kasusnya, yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan lanjutan,” tuntasnya. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















