Setelah diamankan, A digiring ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Polisi kemudian berhasil mengamankan 3 bungkus sabu yang disembunyikan dalam bungkus susu bayi.
Kepada polisi, A mengakui jika dirinya masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip sedang dan 2 bungkus plastik klip kecil di rumahnya. A mengaku sudah memperjualbelikan sabu sejak awal 2022 lalu.
“Pelaku ini A mengaku mendapat pasokan sabu itu dari pria berinisial E yang kini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami masih kembangkan kasusnya, yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan lanjutan,” tuntasnya. (B. Supriyadi)
============================================================
============================================================
============================================================