BOGOR-TODAY.COM Seekor orangutan jantan dievakuasi dari tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Rabu 23 November 2022 lalu. Orangutan itu diperkirakan berusia 22 tahun dan memiliki bobot sekitar 75 kilogram.

Evakuasi dilakukan tim gabungan PT KCP dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Mereka melakukan evakuasi di lokasi tambang Pit Pedayak, Desa Tepian Langsat, Kecamatang Bengalon, Kutai Timur.

Evakuasi dan langkah penyelamatan dilakukan oleh tim gabungan untuk menghindari konflik yang dapat membahayakan satwa.

Di hari yang sama pukul 16.00 WITA, PT KPC kemudian secara resmi menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada BKSDA Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Orangutan yang telah diserahterimakan kepada BKSDA akan dikondisikan sebelum kemudian dilepasliarkan,” tutur General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) KPC, Wawan Setiawan.

Dia menerangkan lebih lanjut bahwa satwa endemik itu telah dilepasliarkan di Taman Nasional Kutai (TNK) KM 70, Desa Menamang, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal ini sesuai dengan berita acara oleh BKSDA yang diwakili Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pertama, Witono, dan Manager Environment KPC, Kiagus Nirwan.

Orangutan Viral Makan di Areal Tambang

Sebelumnya, satwa yang sama sempat viral di media sosial karena masuk daerah tambang yang diduga wilayah tambang PT KPC. Dalam video, orangutan tampak menguyah makanan pemberian manusia.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Pengecekan bersama oleh tim Environment PT KPC dan BKSDA mengindikasikan bahwa perilaku satwa telah berubah karena terbiasa dengan makanan manusia.

Wawan berharap pelepasan Pongo pygmaeus itu dapat mengembalikan kehidupan awal sebagai satwa liar yang tidak terkontaminasi aktivitas manusia.

Ini bukan pertama kalinya bagi PT KPC dan BKSDA Kalimantan Timur melakukan pelepasliaran satwa liar orangutan (Pongo pygmaeus).

Pada Oktober 2021 lalu, tim gabungan berhasil melakukan pelepasliaran orang utan bernama Chiko. Mereka melepasliarkan Chiko di Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL), Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================