BOGOR-TODAY.COM Seekor orangutan jantan dievakuasi dari tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Rabu 23 November 2022 lalu. Orangutan itu diperkirakan berusia 22 tahun dan memiliki bobot sekitar 75 kilogram.

Evakuasi dilakukan tim gabungan PT KCP dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Mereka melakukan evakuasi di lokasi tambang Pit Pedayak, Desa Tepian Langsat, Kecamatang Bengalon, Kutai Timur.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

Evakuasi dan langkah penyelamatan dilakukan oleh tim gabungan untuk menghindari konflik yang dapat membahayakan satwa.

Di hari yang sama pukul 16.00 WITA, PT KPC kemudian secara resmi menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada BKSDA Kalimantan Timur.

Orangutan yang telah diserahterimakan kepada BKSDA akan dikondisikan sebelum kemudian dilepasliarkan,” tutur General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) KPC, Wawan Setiawan.

BACA JUGA :  Pencok Kentang Betawi, Makanan Renyah yang Gurih Bikin Nagih

Dia menerangkan lebih lanjut bahwa satwa endemik itu telah dilepasliarkan di Taman Nasional Kutai (TNK) KM 70, Desa Menamang, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal ini sesuai dengan berita acara oleh BKSDA yang diwakili Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pertama, Witono, dan Manager Environment KPC, Kiagus Nirwan.

============================================================
============================================================
============================================================