Petugas yang mendapat laporan itu langsung bergerak hingga menangkap pelaku di rumahnya di Desa Tapus, Dusun II, Kecamatan Pampangan.

“Pelaku kami tangkap pada Senin kemarin di rumahnya. Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemensos Akui Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Guru dan Asrama

Selain menangkap pelku, turut juga diamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Pampangan.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================