Pria di OKI Ditangkap Usai Ancam Polisi dengan Sajam

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Polisi menangkap seorang pria bernama Roben Apriyanto di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Adanya penangkapan itu lantaran Ia mengancam Bobi Hartanto yang merupakan anggota Polri dengan senjata tajam.

Terjadinya kejadian pengancaman tersebut di Desa Tapus Kecamatan Pampangan, OKI, pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 16.20 WIB.

Pengancaman berawal saat korban berada di atas motor tiba-tiba dikejar oleh pelaku dengan menggunakan pisau sambil berteriak ‘mati kau ku bunuh’. Hal itu dikatakan Kapolsek Pampangan AKP Jonson.

BACA JUGA :  Daftar Skuad Timnas Indonesia di Piala Asia Wanita U-17 2024

Korban langsung berlari menyelamatkan diri dengan mengendarai sepeda motornya karena merasa terancam.

“Korban ini anggota Polri bertugas di Ogan Ilir (OI),” katanya.

Karena tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkannya ke Polsek Pampangan.

Petugas yang mendapat laporan itu langsung bergerak hingga menangkap pelaku di rumahnya di Desa Tapus, Dusun II, Kecamatan Pampangan.

“Pelaku kami tangkap pada Senin kemarin di rumahnya. Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Selain menangkap pelku, turut juga diamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Pampangan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================