Adapun barang bukti diamankan dari penangkapan keduanya, 36 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,24 gram dan satu paket ganja.

Kedua tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sungai Are.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

“Tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================