Para tersangka percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bogor saat ekspose di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (5/12/2022). Bogor-today.com/ Foto: Aditya

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap tiga tersangka pelaku percobaan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Bogor. Ketiga tersangka merupakan warga asal Kabupaten Lebak, Banten.

Wakil Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan kejadian percoban pencurian kendaraan bemotor dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Panduraya tepatnya di Kedai Baso Mas Joko, pada 30 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.

“Pelaku 3 orang berinisial IM, ARY, dan JDA khusus berangkat dari banten pukul 02.00 WIB untuk melakukan pencurian khususunya menyasar kendaraan motor di kota bogor, ” ungkap Ferdy saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota, pada 5 Desember 2022.

BACA JUGA :  135 Pelaku UMKM di Kota Bogor Ikuti ‘UMKM Naik Kelas’

Ferdy menjelaskan dalam aksinya, ketika para pelaku akan membuka pagar rumah yang hendak melakukan aksi pencurian, mereka tertangkap tangan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota yang sedang berpatroli. Sehingga dilakukan pengejaaran dan penangkapan yang dibantu oleh Security dan warga setempat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku beserta dua buah kunci letter T, serta dua bilah senjata tajam (Sajam) berupa Golok.

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia, Ana/Tiwi Wakil Satu-satunya di Final Thailand Open 2024

“Mereka menggunakan motor tujuanya untuk mencari yang akan dicuri. Kemudian dari hasil penggeledahan, mereka juga membawa sajam yang digunakan menurut keterangan para tersangka untuk melakukan perlawanan terhadap korban. Dan ada juga beberapa kunci letter T yang sudah mereka siapkan untuk melakukan aksi pencurian kedaraan bermotor,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pencurian kendaraan bermotor selama 7 tahun sesuai KUHP Pasal 363. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================